Tuesday, May 14, 2013

IRONI LAHIRNYA UNDANG-UNDANG INTELIJEN



MUHAMMAD FADHLY THAHIR
"IRONI LAHIRNYA UNDANG-UNDANG INTELIJEN"


Sebuah perjalanan panjang telah dilalui bangsa indonesia sejak era orde baru tumbang yang kemudian tergantikan dengan era reformasi. Masih teringat jelas dalam memori kita kala berbagai adegan perpolitikan mengiringi tegaknya tonggak reformasi. Berbagai masalah yang timbul menjadi bumbu penyedap upaya keras para aktivis kampus dan masyarakat dalam mengakhiri era orde baru. Pun dalam perjalanannya yang penuh liku akhirnya sebuah catatan emas mampu diukir. Rezim orde baru yang berkuasa selama kurang lebih 32 tahun diakhiri dengan lahirnya era kebebasan,era Reformasi.
 
             Sedikit menelaah proses panjang dari upaya penegakan Reformasi di Indonesia. Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi sejarah yang tidak mudah untuk dilupakan. Hal pertama adalah kekuasaan yang dipegang oleh rezim Soeharto yang kemudian menghalalkan segala cara untuk mempertahankan eksistensi kekuasaannya. Ini ditandai dengan upaya menjadikan sebuah partai menjadi single party untuk seluruh lapisan masyarakat. Tidak main-main untuk mewujudkan hal itu pemerintah tidak segan-segan menindak setiap oknum yang ditengarai melakukan perlawanan dan penyimpangan atas kebijakan pemerintah berkuasa. Baik itu lapisan masyarakat atas ,menengah, dan bawah semuanya mendapat jatah pengawasan yang sama. 

             Upaya pemerintah untuk mengawasi gerak-gerik masyarakatnya atas segala aktivitas yang dilakukan telah menjadi sebuah bumerang yang setiap waktu mampu melumpuhkan kreatifitas dan ruang gerak masyarakat. Bagaimana kemudian masyarakat merasa terkungkung dan tertindas oleh sebuah kebijakan yang sejatinya tidak membuat diri mereka nyaman. Hal ini telah membuat masyarakat kita sepenuhnya berada dalam kontrol penuh pemerintah tanpa mampu melawan dan bertindak sesuai kebutuhan. Hal ini tidak lepas pula dari kinerja intelijen pemerintah yang bekerja tiada henti siang dan malam dalam melakukan pengawasan setiap gerak-gerik masyarakat.

           Hadirnya UU Intelijen yang telah disahkan oleh DPR di tengah-tengah masyarakat sedikit banyak telah membuat wajah perpolitikan dan kebangsaan kita condong untuk kembali ke masa rezim Soeharto. Bagaimana tidak dengan sebuah desain canggih yang berhasil digodok dengan nama UU Intelijen maka secara pasti maka Intelijen Negara secara penuh memiliki kekuasaan penuh untuk mengawasi setiap gerak-gerik masyarakat. Tak terkecuali mahasiswa sebagai kalangan yang paling getol melakukan perlawanan terhadap setiap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak memihak masyarakat umum. Hal ini bisa semakin menguatkan indikasi bahwa pemerintah betul-betul ingin menjadikan setiap upaya perlawanan atas kebijakan yang diambilnya diredam dengan cara yang sama dengan masa Soeharto. Akan tetapi sebuah pemasalahn komplek kemudian hadir karena desain itu lebih canggih dan elegan ketimbang metode dahulu dengan adannya UU tersendiri yang mengatur segalanya.


            Jika kita ingin mengkaji lebih dalam tiap pasal dalam UU Intelijen ini maka akan ditemukan beberapa keganjalan yang kemudian membuka peluang penyalahgunaan mandat. Ambil contoh dalam pasal 25 ayat 2 poin b mengenai Rahasia Intelijen yang dimaksudkan adalah mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya. Disini tidak ditemukan dalam pasal penafsiran mengenai jenis kekayaan alam indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaanya. Bisa dibayangkan berarti ada beberapa kekayaan alam Indonesia yang tidak masuk kategori dilindungi. Pantas saja kemudian begitu banyak kekayaan alam Indonesia yang dijarah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab baik itu dari dalam maupun luar negeri. Bukan itu saja pengungkapan kekayaan alam seharusnya melihat aspek transparansi. 


          Jika dikaitkan dengan upaya sekelompok masyarakat yang tergabung dalam LSM atau kelompok yang memperjuangkan keadilan termasuk mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menuntut penyelamatan aset-aset negara atau penelitian terkait kekayaan alam itu maka itu bisa menjadi bumerang bagi mereka. Hal ini karena tiap langkah dan gerak-gerik mereka senatiasa dibuntuti oleh pihak Intelijen. Ini karena mereka dianggap telah berusaha mengorek dan menginterfensi pemerintah dalam hal pengungkapan kekayaan alam yang menjadi rahasia Intelijen. Jika kemudian mahasiswa atau LSM mengadakan diskusi membahas mengenai permaslahan kebangsaan itu juga tidak luput dari pengawasan pihak intelijen. Jadi jangan heran ketika kejadian yang menimpa rekan-rekan mahasiswa ketika berusaha menjatuhkan rezim Soeharto seperti ditangkap atau diculik baik itu ketika di suatu tempat atau langsung di kediaman mereka akan kembali terulang. Bukankah hal itu dianggap sebagai sebuah kegiatan pengonsolidasian yang menjadi ancaman bagi kepentingan dan keamanan nasional seperti yang tercantum dalam UU Intelijen pasal 6 ayat 3.


            Menjadi sebuah ironi ketika pemerintah sebuah negara telah memiliki pola pikir yang kemudian mengeluarkannya sebagai sebuah kebijakan yang menggiring masyarakatnya kearah pencederaan kebebasan berpikir dan berkehendak merdeka. Bukankah kita telah berada dalam alam demokrasi yang kemudian menghormati asas kebebasan dalam berpikir, bertindak dan berkehendak sesuai norma dan etika. Ketika UU Intelijen ini lahir,secara perlahan namun pasti asas berdemokrasi yang selama 13 tahun diperjuangkan masyarakat tercederai oleh sebuah upaya pemerintah untuk mengamankan posisinya yang nyaman. Sebagai bukti, hadirnya UU intejen yang dieksekusi oleh Intelijen negara bertanggung jawab langsung kepada presiden karena mereka diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. Jadi semakin kuatlah indikasi bahwa sebuah langkah baru telah diambil untuk memperkokoh pemerintahan tirani di Indonesia. 

         Sekali lagi hadirnya UU Intelijen ditengah-tengah masyarakat Indonesia menjadikan kebebasan berdemokrasi terancam eksistensinya. Kebijakan lahirnya UU ini merujuk pada kuatnya pengaruh Asing terhadap pemerintah Indonesia. Potensi yang dimiliki Indonesia terutama dari sumber daya alamnya dan pangsa pasar menjadikan semua negara berlomba untuk memberikan sentuhan magisnya kepada pemerintah guna mewujudkan keinginanya. Tapi sebuah ketidakadilan ketika hanya ingin memastikan kepentingan para kelompok Elit untuk melanggengkan kekuasaanya dan membayarnya dengan kebebasan berdemokrasi masyarakatnya sendiri. Untuknya itu perlu sebuah kesadaran mendalam akan ancaman ini dan perlu adanya kesatupaduan pola pikir dan tindakan dari semua elemen bangsa untuk bersatu melawan segala bentuk represif pemerintah dalam mengawasi masyarakatnya. Terkhusus kepada rekan-rekan mahasiswa untuk senantiasa memiliki kepekaan atas permasalahan kebangsaan. Satukan tekad kita untuk melawan setiap kebijakan pemerintah yang tidak memihak dan memperhatikan kepentingan masyarakat umum karena kita adalah insan intelektual yang menjadi corong suara rakyat.

0 comments:

Post a Comment