IRONI LAHIRNYA UNDANG-UNDANG INTELIJEN
MUHAMMAD FADHLY THAHIR
"IRONI LAHIRNYA UNDANG-UNDANG
INTELIJEN"
Sebuah perjalanan panjang telah dilalui bangsa indonesia
sejak era orde baru tumbang yang kemudian tergantikan dengan era reformasi.
Masih teringat jelas dalam memori kita kala berbagai adegan perpolitikan
mengiringi tegaknya tonggak reformasi. Berbagai masalah yang timbul menjadi
bumbu penyedap upaya keras para aktivis kampus dan masyarakat dalam mengakhiri
era orde baru. Pun dalam perjalanannya yang penuh liku akhirnya sebuah catatan
emas mampu diukir. Rezim orde baru yang berkuasa selama kurang lebih 32 tahun
diakhiri dengan lahirnya era kebebasan,era Reformasi.
Sedikit
menelaah proses panjang dari upaya penegakan Reformasi di Indonesia. Setidaknya
ada beberapa hal yang menjadi sejarah yang tidak mudah untuk dilupakan. Hal
pertama adalah kekuasaan yang dipegang oleh rezim Soeharto yang kemudian
menghalalkan segala cara untuk mempertahankan eksistensi kekuasaannya. Ini
ditandai dengan upaya menjadikan sebuah partai menjadi single party untuk
seluruh lapisan masyarakat. Tidak main-main untuk mewujudkan hal itu pemerintah
tidak segan-segan menindak setiap oknum yang ditengarai melakukan perlawanan
dan penyimpangan atas kebijakan pemerintah berkuasa. Baik itu lapisan
masyarakat atas ,menengah, dan bawah semuanya mendapat jatah pengawasan yang
sama.
Upaya
pemerintah untuk mengawasi gerak-gerik masyarakatnya atas segala aktivitas yang
dilakukan telah menjadi sebuah bumerang yang setiap waktu mampu melumpuhkan
kreatifitas dan ruang gerak masyarakat. Bagaimana kemudian masyarakat merasa
terkungkung dan tertindas oleh sebuah kebijakan yang sejatinya tidak membuat
diri mereka nyaman. Hal ini telah membuat masyarakat kita sepenuhnya berada
dalam kontrol penuh pemerintah tanpa mampu melawan dan bertindak sesuai
kebutuhan. Hal ini tidak lepas pula dari kinerja intelijen pemerintah yang
bekerja tiada henti siang dan malam dalam melakukan pengawasan setiap
gerak-gerik masyarakat.
Hadirnya
UU Intelijen yang telah disahkan oleh DPR di tengah-tengah masyarakat sedikit
banyak telah membuat wajah perpolitikan dan kebangsaan kita condong untuk kembali
ke masa rezim Soeharto. Bagaimana tidak dengan sebuah desain canggih yang
berhasil digodok dengan nama UU Intelijen maka secara pasti maka Intelijen
Negara secara penuh memiliki kekuasaan penuh untuk mengawasi setiap gerak-gerik
masyarakat. Tak terkecuali mahasiswa sebagai kalangan yang paling getol
melakukan perlawanan terhadap setiap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak
memihak masyarakat umum. Hal ini bisa semakin menguatkan indikasi bahwa
pemerintah betul-betul ingin menjadikan setiap upaya perlawanan atas kebijakan
yang diambilnya diredam dengan cara yang sama dengan masa Soeharto. Akan tetapi
sebuah pemasalahn komplek kemudian hadir karena desain itu lebih canggih dan
elegan ketimbang metode dahulu dengan adannya UU tersendiri yang mengatur
segalanya.
Jika
kita ingin mengkaji lebih dalam tiap pasal dalam UU Intelijen ini maka akan
ditemukan beberapa keganjalan yang kemudian membuka peluang penyalahgunaan
mandat. Ambil contoh dalam pasal 25 ayat 2 poin b mengenai Rahasia Intelijen
yang dimaksudkan adalah mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam
kategori dilindungi kerahasiaannya. Disini tidak ditemukan dalam pasal
penafsiran mengenai jenis kekayaan alam indonesia yang masuk dalam kategori
dilindungi kerahasiaanya. Bisa dibayangkan berarti ada beberapa kekayaan alam
Indonesia yang tidak masuk kategori dilindungi. Pantas saja kemudian begitu
banyak kekayaan alam Indonesia yang dijarah pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab baik itu dari dalam maupun luar negeri. Bukan itu saja pengungkapan
kekayaan alam seharusnya melihat aspek transparansi.
Jika
dikaitkan dengan upaya sekelompok masyarakat yang tergabung dalam LSM atau
kelompok yang memperjuangkan keadilan termasuk mahasiswa melakukan aksi
demonstrasi menuntut penyelamatan aset-aset negara atau penelitian terkait
kekayaan alam itu maka itu bisa menjadi bumerang bagi mereka. Hal ini karena
tiap langkah dan gerak-gerik mereka senatiasa dibuntuti oleh pihak Intelijen.
Ini karena mereka dianggap telah berusaha mengorek dan menginterfensi
pemerintah dalam hal pengungkapan kekayaan alam yang menjadi rahasia Intelijen.
Jika kemudian mahasiswa atau LSM mengadakan diskusi membahas mengenai
permaslahan kebangsaan itu juga tidak luput dari pengawasan pihak intelijen.
Jadi jangan heran ketika kejadian yang menimpa rekan-rekan mahasiswa ketika
berusaha menjatuhkan rezim Soeharto seperti ditangkap atau diculik baik itu
ketika di suatu tempat atau langsung di kediaman mereka akan kembali terulang.
Bukankah hal itu dianggap sebagai sebuah kegiatan pengonsolidasian yang menjadi
ancaman bagi kepentingan dan keamanan nasional seperti yang tercantum dalam UU
Intelijen pasal 6 ayat 3.
Menjadi
sebuah ironi ketika pemerintah sebuah negara telah memiliki pola pikir yang
kemudian mengeluarkannya sebagai sebuah kebijakan yang menggiring masyarakatnya
kearah pencederaan kebebasan berpikir dan berkehendak merdeka. Bukankah kita
telah berada dalam alam demokrasi yang kemudian menghormati asas kebebasan
dalam berpikir, bertindak dan berkehendak sesuai norma dan etika. Ketika UU
Intelijen ini lahir,secara perlahan namun pasti asas berdemokrasi yang selama
13 tahun diperjuangkan masyarakat tercederai oleh sebuah upaya pemerintah untuk
mengamankan posisinya yang nyaman. Sebagai bukti, hadirnya UU intejen yang
dieksekusi oleh Intelijen negara bertanggung jawab langsung kepada presiden
karena mereka diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. Jadi semakin
kuatlah indikasi bahwa sebuah langkah baru telah diambil untuk memperkokoh
pemerintahan tirani di Indonesia.
Sekali
lagi hadirnya UU Intelijen ditengah-tengah masyarakat Indonesia menjadikan
kebebasan berdemokrasi terancam eksistensinya. Kebijakan lahirnya UU ini
merujuk pada kuatnya pengaruh Asing terhadap pemerintah Indonesia. Potensi yang
dimiliki Indonesia terutama dari sumber daya alamnya dan pangsa pasar
menjadikan semua negara berlomba untuk memberikan sentuhan magisnya kepada
pemerintah guna mewujudkan keinginanya. Tapi sebuah ketidakadilan ketika hanya
ingin memastikan kepentingan para kelompok Elit untuk melanggengkan kekuasaanya
dan membayarnya dengan kebebasan berdemokrasi masyarakatnya sendiri. Untuknya
itu perlu sebuah kesadaran mendalam akan ancaman ini dan perlu adanya
kesatupaduan pola pikir dan tindakan dari semua elemen bangsa untuk bersatu
melawan segala bentuk represif pemerintah dalam mengawasi masyarakatnya.
Terkhusus kepada rekan-rekan mahasiswa untuk senantiasa memiliki kepekaan atas
permasalahan kebangsaan. Satukan tekad kita untuk melawan setiap kebijakan
pemerintah yang tidak memihak dan memperhatikan kepentingan masyarakat umum
karena kita adalah insan intelektual yang menjadi corong suara rakyat.
0 comments:
Post a Comment